Ketua Partai Garuda Andrio Utama Dilaporkan ke Polda Jambi Kasus Dugaan Investasi Bodong, Begini Modusnya


Jambi, Jambi Online.ID || - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Jambi Andrio Utama dilaporkan ke Polda Jambi.


Sebelumnya diketahui, Andrio Utama ini juga dilaporkan ke Polresta Jambi atas kasus penggelapan. 


Andrio Utama dilaporkan ke Polda Jambi atas kasus tindak pidana penipuan investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.


Atas kasus ini, ada sebanyak 31 orang warga Kota Jambi diduga menjadi korban kasus penipuan investasi bodong tersebut.


Ada sebanyak 34 mobil yang diajukan kredit oleh para korban dan kemudian diserahkan kepada pelaku.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, proses yang dilaporkan beberapa waktu lalu sudah dalam proses penyidikan. 


Akan tetapi, disampaikan dia, pihaknya harus melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan ahli perdata. Karena, dari beberapa dokumen yang disita, ada dokumen- dokumen yang berkaitan anatara debitur dan ada perjanjian. 


"Ini yang harus kami koordinasi dengan saksi ahli. Untuk prosesnya sudah dalam penyidikan," ujarnya, Senin 8 Juli 2024.


Untuk yang di Polresta Jambi, kata dia, pihaknya nanti akan berkoordinasi terkait masalah penanganan perkaranya.


Mudah-mudahan pihak Polresta Jambi nanti bisa mendapatkan informasi darinya terkait penanganan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi. 


"Jadi tidak menutup kemungkinan bersamaan, nanti karena mungkin LP-nya ada di tempat kita dan sudah dalam proses sidik, bisa kita tarik bersamaan disini (Polda, Red) dengan menyebut semua korbannya," sebutnya. 


Hal ini, disampaikan dia, guna menguatkan bahwa memang posisi orang yang dilaporkan adalah pelaku dan sebuah mata pencaharian yang dilakukan oleh bersangkutan. 


"Kemarin ada 3 unit mobil yang sudah dilakukan penyitaan," katanya. 


Kasus ini berawal saat para korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku berinisial AU (37) saat sedang nongkrong.



Pelaku sendiri mengelabui para korban dengan cara merayu. Para korban juga diming- iming angsuran mobil ditanggung oleh pelaku, dan bukan hanya itu para korban juga mendapatkan bonus Rp 2 juta perbulan.


"Pelaku ini ngomong mobil-mobil ini akan disewakan ke perusahaan- perusahaan," kata Beni Ari Feriadi, pengacara atau kuasa hukum 21 korban, Sabtu (2/12).


Tergiur dengan investasi ini, disampaikan dia, para korban kemudian mengajukan kredit mobil, mulai dari Pajero, X Pander, Innova dan sebagainya.


Setelah mobil ini sampai di rumah, mobil para korban langsung diserahkan ke pelaku beserta surat kendaraannya.


"Ya sayang sekali bapak-bapak dan ibu ini dengan sukarela menyerahkan surat menyurat dan kunci aslinya. Iming-imingnya angsuran dibayar hingga dapat bonus dua juta perunit," kata Beni.


Awalnya, disebutkan dia, angsuran dan investasi yang dijanjikan berjalan lancar selama dua hingga tiga bulan bagi sebagian korban. Bahkan, terdapat salah satu korban yang telah menginvestasikan empat mobil.


"Ada satu orang yang mengangsur empat mobil kira-kira di atas Rp 20 juta. Ada juga Rp 14 juta, macam-macam. Contohnya tukang cetak bata, yang awalnya cuma investasikan satu mobil. Karena dilobi-lobi hingga menjadi empat mobil yang diinvestasikan," sebutnya.


Para korban yang curiga sempat menanyakan perusahaan penyewaan mobil yang disebut pelaku. Namun, pelaku terus menenangkan korban.


"Setiap ditanya, pelaku ini menjawab amanlah itu, tidak usah kalian tanya-tanya," tuturnya.


Hingga akhirnya, pria yang mengaku tinggal di Mayang Mangurai, Kota Jambi ini, menghilang dari jangkauan korban beserta 34 mobil itu. Sedangkan angsuran mobil tersebut mau tidak mau dilanjutkan para korban.


"Sedangkan mereka harus tetap mengangsur mobil setiap bulannya yang nominalnya cukup lumayan. Hingga saat ini mereka tidak tahu keberadaan mobilnya di mana. Mobilnya ada Innova, Pajero, X Pander, itu kan Rp 200 juta ke atas ya," sebutnya.



Para kliennya kesulitan membayar angsuran tersebut karena penghasilan atau gaji per bulan tidaklah cukup.


Para korban bersama pengacaranya kemudian membuat laporan di Polda Jambi, Kamis (30/11), agar pelaku segera ditangkap dan tidak ada lagi korban investasi bodong dengan modus yang sama.


"Penghasilan mereka tidak sampai untuk mengcover. Makanya, kami membuat laporan ini agar bisa mem-pending tagihan di leasing dan memenjarakan pelaku. Juga supaya tidak ada korban lagi," terangnya.


Tidak hanya mengaku telah memiliki perusahaan, ternyata pelaku penipuan ini juga menyebutkan dirinya seorang pengacara. Tentu pengakuan ini turut meyakinkan dan memperdaya para korban.


"Sehingga bagi kami ini memalukan profesi, karena ada penipu yang mengaku pengacara," ungkapnya.


أحدث أقدم