Dalam wawancara dengan wartawan, Zainudin mengakui bahwa dirinya menerima uang dari Dana Desa dengan total Rp 75 juta. “Saya cuma menerima duit untuk melaksanakan pekerjaan itu di pelatihan sebesar Rp 35 juta, dan ada beberapa kegiatan lagi sebesar Rp 40 juta, ada pelatihan yang dilatih masyarakat,” katanya.
Waka Polres Tebo, Kompol Dhadhag, menjelaskan bahwa Kepala Desa Pagar Puding Lamo, Sopwan, yang menjabat saat itu, bekerja sama dengan Zainudin dalam mengelola Dana Desa tahun 2020 dan 2021, masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar. Penunjukan Zainudin untuk mengelola Dana Desa ini dilakukan hanya secara lisan saja.
Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa empat kegiatan yang diduga dilakukan Zainudin bersifat fiktif, mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Jambi dan PKKN, ditemukan penyimpangan dan kerugian negara sekitar Rp 576 juta.
Kompol Dhadhag menyatakan, “Dari kegiatan fiktif tersebut, berdasarkan audit BPKP dan PKKN, ditemukan penyimpangan dan kerugian negara sekitar Rp 576 juta.”
Kasus ini saat ini masih bergulir di kepolisian dan telah memasuki tahap II. Sementara itu, Kepala Desa Sopwan sudah lebih dulu disidang dan dinyatakan bersalah. Sopwan dihukum 4 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Penahanan Zainudin menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan aparat desa dan pihak terkait lainnya. Kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan Dana Desa untuk mencegah penyimpangan dan kerugian negara.
Dengan penahanan Zainudin, pihak kepolisian berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana publik.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara dan masyarakat. Penahanan Zainudin adalah langkah penting dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kasus Zainudin dan Sopwan menjadi cerminan dari perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat dan pemerintah perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan untuk kepentingan bersama dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)