PDIP Berpotensi Raih Kursi Kedua DPRD Provinsi Jambi Setelah MK Kabulkan Gugatan

Jambi Online.ID || - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi mendapatkan angin segar dalam upaya mereka meraih kursi kedua di DPRD Provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Muarojambi-Batanghari. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDIP terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dua TPS di Batanghari, Provinsi Jambi.


MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari. PSU ini membuka peluang bagi PDIP untuk mengubah perolehan kursi DPRD Provinsi Jambi Pemilu 2024.


Berdasarkan hasil perolehan suara, PDIP memperoleh 57.580 suara. Untuk kursi kedua, perolehan suara PDIP dibagi tiga berjumlah 19.193 suara. Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 19.245 suara, sehingga selisih suara dengan PDIP untuk kursi ke-10 hanya 52 suara antara calon legislatif Nurtri Kadarini dari PDIP dan Raden Fauzi dari PKS.


Ketua DPW PKS Provinsi Jambi, Heru Kustanto, mengaku telah menerima kabar mengenai PSU di Dapil 2 Kabupaten Batanghari-Muaro Jambi dan menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.


“Sebagai peserta Pemilu kita siap mengikuti apa yang sudah diputuskan MK dan KPU,” ungkapnya.


Heru tetap optimis PKS akan mempertahankan kursi dari Dapil Batanghari-Muaro Jambi. Dia menegaskan bahwa DPW PKS Provinsi Jambi akan mengawal dan menyiapkan saksi untuk pelaksanaan PSU tersebut.


“Yang jelas kita akan kawal dan siapkan saksi,” pungkasnya.


Heru Kustanto dari PKS menunjukkan sikap optimis dan siap untuk mengawal proses PSU.


“Kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai mekanisme dan mengawal dengan saksi-saksi yang telah disiapkan,” tegasnya.


Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menjelaskan bahwa MK hanya mengabulkan gugatan di Dapil 2 Kabupaten Batanghari.


“Amar putusannya PSU TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari,” ujarnya.


Dua gugatan lainnya di Kabupaten Muarojambi di sembilan TPS di Desa Tangki, Kecamatan Sungai Gelam, dan lima TPS di Kecamatan Marosebo Ulu dan Kecamatan Bulian untuk DPRD Provinsi Jambi ditolak.


Keputusan MK ini menambah dinamika persaingan politik di Dapil 2 Kabupaten Batanghari-Muarojambi. Dengan PSU yang akan digelar, potensi perubahan hasil perolehan kursi DPRD Provinsi Jambi semakin terbuka. PDIP kini memiliki peluang besar untuk meraih kursi kedua mereka, asalkan hasil PSU menguntungkan mereka.


Sementara itu, PDIP dengan tenang menanti hasil dari PSU, berharap mendapatkan tambahan suara yang cukup untuk mengungguli PKS.


PSU di dua TPS ini menjadi momen penting bagi kedua partai untuk membuktikan dukungan mereka di tingkat akar rumput. PDIP dan PKS harus bekerja ekstra keras untuk memastikan para pendukung mereka datang dan memberikan suara pada PSU mendatang. KPU Provinsi Jambi akan mengawasi jalannya PSU untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.


Dengan segala persiapan yang dilakukan oleh kedua partai, PSU ini tidak hanya sekedar pemungutan suara ulang, tetapi juga menjadi ajang pembuktian siapa yang memiliki dukungan kuat di lapangan. Hasil PSU nanti akan menjadi penentu siapa yang akan menduduki kursi kedua DPRD Provinsi Jambi dari Dapil 2 Batanghari-Muarojambi.(*)
أحدث أقدم