Data BPS: Angka Perceraian Akibat Judi Melonjak Tajam

Jambi Online.ID || - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan dramatis dalam kasus perceraian yang disebabkan oleh judi selama tahun 2023. Data yang dirilis oleh BPS menunjukkan bahwa sebanyak 1.572 kasus perceraian tercatat akibat judi, yang mencatat peningkatan signifikan sebesar 142,59 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya mencatat 648 kasus.


Data ini diperoleh dari putusan Pengadilan Agama di berbagai daerah, meskipun spesifikasi jenis judi yang menjadi penyebab perceraian tidak diungkap secara detail dalam laporan BPS, baik itu judi offline maupun online.


Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi yang dikaitkan dengan judi, mencatatkan 415 kasus perceraian. Di posisi kedua terdapat Jawa Barat dengan 209 kasus, dan Jawa Tengah mengikuti dengan 143 kasus perceraian.


Berikut adalah 10 provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi akibat judi pada tahun 2023:


1. Jawa Timur: 415 kasus
2. Jawa Barat: 209 kasus
3. Jawa Tengah: 143 kasus
4. Sumatera Utara: 121 kasus
5. Banten: 109 kasus
6. Lampung: 81 kasus
7. Sulawesi Selatan: 60 kasus
8. DKI Jakarta: 57 kasus
9. Kalimantan Timur: 55 kasus
10. Sumatera Selatan: 48 kasus


Peningkatan kasus perceraian yang terkait dengan judi ini juga mencerminkan maraknya perbincangan tentang maraknya judi online dalam beberapa tahun terakhir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online terus meningkat sejak tahun 2020, menjadi perhatian serius dalam regulasi perjudian di Indonesia. (rc)
أحدث أقدم