Jambi, Jambi Online.Id - Edmon Cs, bersama 5 terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut terbukti menerima uang ketok palu atau hadiah pengesehan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun 20q8 sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Persidangan tersebut dilaksanakan pada selasa di ruang persidangan Tipikor Jambi yang diketuai oleh Hakim Tatap Situngkir. 28/05/2024
Fakta persidangan menyatakan bahwa para terdakwa yakni Edmon menerima 100 juta, Rahima 200 Juta, Mely Hairiya 100 juta, luhut silaban 200 juta, mesran 200 juta dan M khairil 200 juta.
Dari keterangan tersebut, majelis hakim menilai para terdawa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama senada dengan tuntutan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, edmon 4 tahun 3 bulan. "Kata majelis hakim
Selain itu para terdakwa juga dikenai pidana denda masing-masing Rp. 200 juta, subsidair 1 bulan kurangan pidana. Terkhusus edmon dan khairil mengganti sesuai dengan jumlah yang diterima, dan apabila tidak dibayar makan akan dilakukan penyitaan harta benda kemudian akan dilelang.
Terakhir, keenam terdakwa tersebut dihukum pencabutan hak politinya selama 5 tahun kedepan. (Ihm)