Jakarta, JambiOnline.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran calon independen atau perseorangan nonpartai untuk Pilkada 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerangkan kini pihaknya tengah melakukan tahap penelitian administrasi atau verifikasi.
Hasyim mengatakan KPU telah menutup pendaftaran calon independen sejak Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB. Dia menjelaskan KPU memeriksa terkait kelengkapan dokumen dari para pendukung bakal calon independen.
"Dan pada peristiwa kemarin itu, penyerahan dukungan itu yang diperiksa oleh KPU adalah apakah dukungannya lengkap atau tidak. Lengkap atau tidak itu ukurannya apakah daftar pendukungnya ada atau tidak. Kemudian bukti dukungan berupa fotokopi KTP-nya ada atau tidak. Kemudian jumlahnya sesuai dengan batas minimal yang dipersyaratkan atau tidak, termasuk persebaran ya," kata Hasyim, di Gedung KPU, Senin (13/5/2024)
Hasyim mengatakan KPU telah menutup pendaftaran calon independen sejak Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB. Dia menjelaskan KPU memeriksa terkait kelengkapan dokumen dari para pendukung bakal calon independen.
"Dan pada peristiwa kemarin itu, penyerahan dukungan itu yang diperiksa oleh KPU adalah apakah dukungannya lengkap atau tidak. Lengkap atau tidak itu ukurannya apakah daftar pendukungnya ada atau tidak. Kemudian bukti dukungan berupa fotokopi KTP-nya ada atau tidak. Kemudian jumlahnya sesuai dengan batas minimal yang dipersyaratkan atau tidak, termasuk persebaran ya," kata Hasyim, di Gedung KPU, Senin (13/5/2024)
"Dan kemudian hari ini dilanjutkan dengan penelitian administrasi atau verifikasi administrasi. Kalau verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi kebenaran dan keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang jadi lampiran atau tidak," tambahnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka KPU akan menerbitkan berita acara kepada masing-masing bakal calon independen. Namun jika tidak, bakal calon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen.
Hasyim menyampaikan bagi bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan, maka kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Untuk verifikasi faktual bakal calon kepala daerah melalui calon perseorangan menggunakan metode sensus.
"Jadi misalkan yang dikumpulkan 10 ribu misalkan, maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian nanti akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan wilayahnya masing-masing," kata Hasyim. (akb)