
JambiOnline.id, JAMBI – Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kurungan pidana selama 4 tahun penjara, dengan denda 200 juta rupiah dan subsidar 2 bulan. Ini terungkap saat dalam sidang pengadilan tipikor jambi, Kamis (26/11).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,
denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan,” baca jaksa KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan perintah di hadapab majelis hakim diketuai Yandri Roni, di Tipikor Jambi.
Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang sebesar Rp 2,6 miliar. “Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya (wyt)