Breaking News!! Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi divonis hukuman 4 tahun penjara


JambiOnline.id, JAMBI – Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kurungan pidana selama 4 tahun penjara, dengan denda 200 juta rupiah dan subsidar 2 bulan. Ini terungkap saat dalam sidang pengadilan tipikor jambi, Kamis (26/11).


Menurut jaksa, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti telah bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.


Perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi korupsi dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,
denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan,” baca jaksa KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan perintah di hadapab majelis hakim diketuai Yandri Roni, di Tipikor Jambi.


Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang sebesar Rp 2,6 miliar. “Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya (wyt)

Lebih baru Lebih lama