siap-siap, Pemerintah Akan Memberikan Vaksin Imunisasi Kepada Masyarakat

JambiOnline.id, JAKARTA - Luasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah melakukan tindakan pencegahan secepatnya. 

Melalui kementerian kesehatan, pemerintah akan memberikan vaksin kepada masyarakat. Hal itu akan dilakukan dengan cara imunisasi.

Kementerian kesehatan melalui surat pemberitahuan nomor SR.02.06/11/10930/2020 bahwa pemerintah akan memberikan vaksin imunisasi kepada masyarakat.

Berikut ini isi surat pemberitahuan :

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan 
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bersama ini kami beritahukan rencana pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 secara bertahap mulai November 2020. Imunisasi COVID-19 diberikan pada kelompok rentan usia 18-59 tahun yang terdiri dari: 

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan; 
2. Kelompok prioritas lainnya yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan kebijakan operasional imunisasi COVlD-19, yaitu: 
a. Petugas pelayanan publik yaitu petugas yang berhadapan langsung dengan 
masyarkat, misalnya TNI, POLR1, petugas bandara, petugas stasiun kereta api, 
petugas pelabuhan, pernadarn kebakaran, petugas PLN dan PAM yang bertugas 
di lapangan, dsb. 
b. Kelompok risiko tinggi tainnya, yaitu kelornpok pekerja yang merupakan 
kelompok usia produktif dan berkontrobusi pada sektor perekonomian dan pendidikan, serta penduduk yang tinggal di tempat berisiko seperti kawasan padat penduduk.
C. Kontak erat COVID-19, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus 
probable atau konfirmasi COVID-19. 
d. Administrator pemerintahan dalam bidang pelayanan publik. (wyt)
أحدث أقدم