JambiOnline, JAKARTA - Masa pandemi Covid 19 menjadi ajang bancakan bersama DPR RI dan pemerintah untuk menetapkan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (05/10/2020).
Najih Prasetyo, Ketua Umum DPP IMM
meminta kepada kader seluruh Indonesia untuk tetap bergerak melakukan konsolidasi lintas sektoral dan tetap kritis dalam penyikapan "UU Cilaka" itu..
" karena dengan membangun gerakan dan menggalang kekuatan semakin luas akan tercipta gerakan yang lebih besar dan massif," Jelas Najih.
Najih menambahkan bahwa, mulai masih Rancangan Undang-undang, IMM sudah getol untuk menolak RUU Omnibus Law, hingga saat ini tetap mengecam langkah Dewan Perwakilan Rayak (DPR RI) bersama Pemerintah dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketum DPP IMM, menambahkan bahwa pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sengaja disepakati dalam masa pandemi oleh DPR RI dan Pemerintah, karena situasi saat ini beririsan langsung dengan Covid 19.
"Disaat rakyat tengah bimbang untuk menyampaikan sikap protes melalui ekstraparlement (turun kejalan), karena benturan dengan peraturan dan penanganan Covid 19," ucap Najih.
Ironisnya kata Najih, pada masa pandemi saat ini, melalui anjuran pemerintah bagi masyarakat untuk tidak melakukan kegaduhan ataupun gerakan tambahan, malah Pemerintah dan DPR RI dengan sengaja seakan akan menciptakan rekayasa konflik kegaduhan melalui penetapan RUU Omnibus Law.
"Atas nama kelembagaan DPP IMM, saya meminta agar elit politik terkhusus presiden harus meninjau ulang sebelum meneken UU Omnibus Law Cipta Kerja diterapkan,"pungkasnya (OP)