Asafri Jaya Bakri
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya benar. Berkasnya sudah lengkap," terangnya.
JambiOnline.id, Sungai Penuh - Ajakan Walikota Sungai Penuh untuk memilih calon Gubernur yang di abadikan dalam video, kini di proses secara hukum. Asafri Jaya Bakri atau yang lebih di kenal dengan sebutan AJB selaku Walikota sungai penuh, sekarang di tetapkan sebagai tersangka. Jumat (16/10/2020).
ajakan tersebut di sampaikan saat pembagian bantuan sosial di kecamatan Hamparan Rawang.
Walikota sungai penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) di jerat dengan pasal 71 ayat 3 o 188 Undang-Undang Pilkada.
Walikota sungai penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) di jerat dengan pasal 71 ayat 3 o 188 Undang-Undang Pilkada.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya benar. Berkasnya sudah lengkap," terangnya.