
JambiOnline.id, JAMBI – Bawaslu Kota Sungaipenuh menemukan ada dugaan pelanggaran pidana dalam video Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) yang mengajak warga memilih calon tertentu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi. Video yang direkam saat acara pembagian bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh itu sempat viral.
Dalam video itu, Walikota Sungaipenuh menggunakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengajak warga memilih Syafril Nursal, Jenderal (purnawirawan) Polisi asal Kerinci yang maju di Pilgub Jambi sebagai wakil Fachrori Umar.
Ketua Bawaslu Sungaipenuh, Jumiral Lestari, mengatakan kasus video Walikota Sungaipenuh yang tersebar beberapa waktu lalu sudah diregistrasi, yaitu masuk tahap penyelidikan Bawaslu. “Kasusnya sudah diregistrasi. Sudah selesai pembahasan tahap I oleh Sentra Gakkumdu Kota Sungaipenuh. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu,” katanya.
Menurut dia, AJB diduga melakukan pelanggaran Pasal 188 jo pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016, tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditegaskan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikiit Rp 600 ribu, atau paling banyak Rp 6 juta.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk terlapor untuk dimintai keterangan. “Nanti kita akan panggil saksi-saksi, terlapor dan juga orang yang mengupload video itu,” kata Jumiral.
Penyelidikan di Bawaslu akan berlangsung selama 3 hari plus 2. “Masa penyelidikan 3 hari. Kalau misalnya tidak cukup bisa ditambah 2 hari lagi. Jadi totalnya masa penyelidikan selama 5 hari,” jelasnya.
Jika hasil penyelidikan Bawaslu memenuhi syarat materil dan formil, maka akan dinaikkan ke tahap II. Yaitu penyidikan oleh penyidik kepolisian. “Kalau memenuhi syarat materil akan dilanjutkan ke penyidikan oleh kepolisian,” tandasnya.
Seperti diberitakan, video AJB tersebut tersebar luas di media sosial (medsos) dan grup grup whatshapp pada 15 September lalu. Ada dua video yang beredar. Kedua vido yang masing masing berdurasi 35 detik dan 45 detik itu direkam saat acara sang walikota menyerahkan secara simbolis bantuan Sosial PKH di salah satu kecamatan di Kota Sungai Penuh.
Dalam video yang berdurasi 45 detik, tampak jelas suara dan gerakan AJB yang mengajak warga memilih Calon Wakil Gubernur Jambi asal Kerinci Irjen (purnawirawan) Syafril Nursal. Seperti diketahui, di Pilgub Jambi 2020, Syafril maju menjadi calon wakil Fachrori Umar.
“Bisa kayo lihat ado baleho, ado namonyo pak Safril Nursal, dio uhang kito Kincai. Nyo uhang kito Koto Keras. Untuk pemilihan Gubernur nanti jangan lupa, pilih dio ini (Safril Nursal, red),”kata AJB di hadapan warga.
Kemudian, di video yang berdurasi 35 detik, terlihat AJB tengah mengajarkan warga mengucapkan yel yel untuk Safril Nursal dan putranya Fikar Azami yang maju di Pilwako Sungai. Di awal video, terlihat AJB sempat bertanya nama Syafril Nursal kepada salah satu bawahannya Aparatul Sipil Negara (ASN) yang berada di sampingi kirinya.
Kemudian, AJB mempraktekkan mengucapkan yel yel ‘’hidup jenderal’’… yel yel itu sempat beberapa kali diulang. Diakhir video, AJB mengucapkan yel yel ‘’ Hidup Fikar’’.
Pasca video itu beredar AJB langsung menyampaikan klarifikasi. Dalam surat klarifikasi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jambi dan jajaran penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat hingga daerah, AJB mengungkapkan bahwa pernyataan dirinya dalam video tersebut terlontar tanpa direncanakan.
Selain itu, Walikota Sungai Penuh dua periode itu juga menyampaikan pidato tersebut direkam tanpa sepengetahuan dirinya. Pernyataan ajakan untuk mendukung salah satu kandidat cagub-cawagub, menurut AJB betul- betul terlontar karena ketidak sengajaan, karena pada waktu itu dirinya sedang menjalankan tugas di daerah yang masyarakatnya sangat fanatik terhadap salah satu kandidat cawagub.
Secara kebetulan, baliho bakal calon dimaksud berdiri tegak di dekat lokasi acara yakni di Koto Dian kecamatan Hamparan Rawang, maka terucap lah pernyataan yang seakan mendukung pasangan tersebut. Selain itu, AJB juga menyampaikan dirinya tidak mengetahui jika ada yang merekam dan membagikannya di media sosial.
‘’Atas nama walikota selaku pembina ASN, AJB dengan kebesaran jiwa menyampaikan permohonan maaf karena telah terlanjur membuat pernyataan yang tidak pada tempatnya sebagai pembina ASN,’’ katanya dalam surat klarifikasi tersebut.
Melalui surat klarifikasi itu, AJB juga secara resmi mencabut pernyataan dukungannya ke salah satu pasangan calon gubenur-wakil gubernur tersebut. (OP)
Jambi One