Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Dieksekusi oleh Kejari Tebo


Tebo, Jambi Online.Id – Syamsu Rizal, yang akrab disapa Iday, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Eksekusi ini dilakukan pada Jumat (30/05/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.


Kajari Tebo, Ridwan Iswanta, mengonfirmasi kebenaran berita ini. “Kita tunggu mulai pukul 20.00 WIB hingga 21.30 WIB,” ujar Ridwan, Sabtu (01/06/2024).


Menurut Ridwan, eksekusi dilakukan secara senyap dan tanpa hambatan. Syamsu Rizal menunjukkan sikap kooperatif saat dieksekusi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. “Dia kooperatif saat dieksekusi,” ungkap Ridwan.


Setelah eksekusi, Syamsu Rizal langsung diserahkan ke Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo yang terletak di KM 2 Jalan Lintas Tebo-Bungo.


Dengan eksekusi ini, Syamsu Rizal akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eksekusi ini menandai langkah tegas penegakan hukum di Kabupaten Tebo, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tebo.(*)

Lebih baru Lebih lama