Jambi, Jambi Online.ID || - Dalam rangkaian Operasi Jaran Siginjai 2024, polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DT (31), warga Lorong Asuhan, RT06, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. DT ditangkap oleh Tim Satgas Operasi Jaran Siginjai 2024 setelah terlibat dalam penggelapan sepeda motor yang dia sewa.
Operasi Jaran Siginjai 2024, yang berlangsung selama 20 hari mulai 14 Juni hingga 3 Juli 2024, bertujuan untuk menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Jambi.
Kejadian ini bermula pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Lorong Kenanga 2, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi menjelaskan bahwa pelaku mendatangi pemilik sepeda motor dengan maksud menyewa kendaraan tersebut. Perjanjian waktu penyewaan hanya sampai dua hari dan sepeda motor itu akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Namun, belum sampai 12 jam sejak penyewaan, pemilik sepeda motor melihat di media sosial Facebook bahwa ada satu sepeda motor yang sama diposting dengan keterangan dijual. Curiga dengan postingan tersebut, pemilik sepeda motor langsung menelusuri lokasi pemilik akun Facebook tersebut. Ternyata, sepeda motor yang diposting untuk dijual itu adalah miliknya.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada pemilik akun Facebook tersebut. Pemilik sepeda motor langsung melapor ke Polresta Jambi untuk pengusutan lebih lanjut. Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 00.15 WIB,” ujar Ipda Deddy Haryadi.
Saat ini, pelaku DT harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Jambi dan disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindakan pidana penggelapan (Non Target Operasi).
Operasi Jaran Siginjai 2024 merupakan upaya Polresta Jambi dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang kian marak di wilayah mereka. Dengan operasi yang berlangsung selama 20 hari ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan Curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam operasi ini, Tim Satgas Operasi Jaran Siginjai 2024 bekerja keras melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan Curanmor. Keberhasilan penangkapan DT menjadi salah satu bukti efektivitas operasi ini dalam menanggulangi tindak kejahatan di Jambi.
Penangkapan DT dalam kasus penggelapan sepeda motor menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjalankan Operasi Jaran Siginjai 2024. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan terkait pencurian atau penggelapan kendaraan bermotor. Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak kejahatan semacam ini dapat diminimalisir di masa mendatang.(*)