Jakarta, Jambi Online.ID || - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur berangkat ke Sukolilo, Kabupaten Pati untuk menyelidiki kasus penggelapan mobil Honda Mobilio milik BH (52) yang tewas dikeroyok. Mobil tersebut rencana akan diboyong ke Jakarta.
"Dalam proses ya. Anggota masih di Pati," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Nicolas mengatakan mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dugaan penggelapan yang sempat dilaporkan korban di Polres Metro Jakarta Timur.
"Iya, itu harus diboyong ke Jakarta karena terkait dengan kasus yang dilaporkan di Polrestro Jaktim," ujarnya.
Diketahui mobil tersebut disewa pria berinisial RP untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis .
Nicolas mengatakan, korban BH melaporkan kepada penyidik, kendaraan yang tersebut sempat terdeteksi di wilayah Banten. Namun keesokan harinya kendaraan tersebut sudah bergeser.
"Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas untuk penyelidik atau penyidik agar bersama-sama dengan almarhum (pelapor) untuk berangkat ke wilayah Banten sesuai petunjuk GPS. Namun besoknya, mau berangkat almarhum menginformasikan kembali bahwa kendaraan sudah tidak berada lagi di wilayah Banten," jelasnya.
Saat itu korban BH menyebut akan menginformasikan berkala keberadaan mobil tersebut kepada penyidik. Namun korban nekat berangkat ke Pati untuk membawa mobilnya berujung dituduh maling dan dikeroyok hingga meninggal dunia.
Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut di Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 Ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.
Hingga kini Polresta Pati sudah menetapkan 10 orang jadi tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) jadi tersangka.
Sumber : detik.com