Kasasi Irwandri dan Rizal Kadni Ditolak MA, Putusan Pengadilan Ramli Umar Pemilik Sah Galian C

Kerinci, Jambi Online. Id - Kasus sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, antara Ramli Umar Pemohon dengan Irwandri alias pak Oon dan Rizal Kadni alias pak Torik, selaku pihak termohon, segera berakhir.


Hal ini setelah kasasi yang diajukan sebagai pihak termohon yakni Irwandri dan Rizal Kadni ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung beberapa waktu lalu


Berdasarkan surat yang kita terima dari Mahkamah Agung dengan Nomor putusan kasasi 1078 K/Pdt/2024, tertanggal Kamis 18 April 2024. Dalam amar putusan kasasi, Mengadili: menolak permohonan Kasasi dari para pemohon 1 Irwandri alias pak Oon, termohon 2 Rizal Kadni alias pak Torik tersebut menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara Kasasi ini sejumlah 500, (Lima Ratus Ribu Rupiah).


Diketahui Sidang Kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua DR. Nurul Elmiyah, SH. MH Hakim anggota Dr. H. Haswandi, SH. SE. M. hum. MM dan Dr. Nani Indrawati, SH M. hum.


Pengacara dari Pemohon Ramli Umar, Viktorianus Gulo, saat dikonfirmasi Minggu (02/05/2024) membenarkan bahwa kasasi Ramli Umar sudah keluar dari Mahkamah Agung, Hasilnya kasasi yang diajukan oleh Irwandri dan Rizal Kadni ditolak.


“Ya, Putusan dari Mahkamah Agung telah memutus perkara itu (sengketa lahan Galian C,red) dengan Putusan Menolak Kasasi Irwandri dan Rizal Kadni. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi,”jelasnya.


Dia menyebutkan dalam putusan pengadilan tinggi Jambi sebelumnya mengabulkan gugatan gugatan Ramli Umar dengan keputusan Ramli Umar yg memiliki hak atas tanah galian C tersebut.


“Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi oleh Irwandri dan Rizal Kadni mengajukan Kasasi di Mahakam Agung, Kemudian oleh Mahkamah Agung telah memutus perkara itu dgn Putusan Menolak Kasasi Irwandri dan Rizal Kadni, Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi,”terangnya.


Atas Putusan tersebut, Lanjut Victor, pihaknya akan mengajukan permohonan Eksekusi lahan tersebut pada bulan Juni ke Pengadilan Negari. “Kami ajukan Minggu depan Permohonan Eksekusi nya dulu ke pengadilan Negeri Sungai Penuh. Nanti jadwal Eksekusi Pengadilan yang menentukan,”ujarnya.


Dia juga menjelaskan kasus sengketa lahan Galian C milik Ramli Umar, yang dikuasai oleh Irwandri dan Rizal Kadni, sudah berjalan hampir Tiga tahun dari tahun 2022. “Gugatan nya di tahun 2022, Kurang lebih 3 Tahun. Akhirnya dimenangkan oleh pak Ramli Umar atas Kepemilikan lahan Galian C itu,”pungkasnya  (ihm)


Sumber : signal berita

Lebih baru Lebih lama