Breaking News.! MK Kabulkan Permohonan PDIP, Perintahkan PSU di 2 TPS di Batanghari


Jambi Online.ID  - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).


Namun dari empat gugatan yang dilayangkan partai besutan Megawati Soekarnoputri ini, MK hanya gugatan terkait hasil pemungutan suara di 2 TPS di Kabupaten Batanghari.


Dalam putusannya, MK memerintahkan termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.


"Amar putusannya PSU TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari," ujar Komisoner KPU Provinsi Jambi, Parmin, Senin (10/6/2024).


Sementara dua gugatan lainnya di Kabupaten Muarojambi di 9 TPS di Desa Tangki, Kecamatan Sungai Gelam, dan 5 TPS di Kecamatan Marosebu Ulu dan KEcamatan Bulian untuk DPRD Provinsi Jambi ditolak.


"Gugatan di 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci juga ditolak," kata Parmin.


KPU kata Parmin akan segera melaksanakan putusan MK. "Kita akan laporkan ke KPU untuk pelaksanaannya, tapi yang jelas segera akan kita laksanakan," tegas Parmin

Lebih baru Lebih lama