ASN Terlibat Judi Online Siap-Siap Diberi Sanksi Tegas


Jakarta, Jambi Online.ID || - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.


Menurut laporan Antara pada Rabu (19/6/2024), Kemendagri akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk membahas bentuk sanksi yang sesuai dengan peraturan undang-undang.


"Saya akan meminta Sekretariat Jenderal untuk duduk bersama dan merumuskan sanksi yang tepat guna memberikan efek jera," ujar Tito.


    Langkah ini dilakukan menyusul Surat Keputusan Presiden yang membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.


    Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas tersebut, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024, mencatatkan alasan pembentukan satgas ini sebagai respons terhadap kegiatan perjudian online yang ilegal dan berpotensi merugikan secara finansial, sosial, dan psikologis, yang dapat berujung pada tindakan kriminal.


    Presiden Jokowi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas, sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bertindak sebagai Ketua Harian untuk pencegahan, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin bagian penegakan hukum. (akb)
    Lebih baru Lebih lama