Tanjab Barat, JambiOnline.Id - Kasus Fiki Harman Malawa (20) yang membunuh begal menjadi tersangka dihentikan polisi kemarin sore. Fiki akan segera dibebaskan dari sel penjara Polres Tanjab Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution. Dia mengatakan gelar perkara penghentian perkara atau SP3 akan dilakukan Selasa (14/5/2023) pukul 15.00 WIB.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa kemarin sudah digelar perkara SP3 Penghentian proses penyedikan akan dihentikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2024.
Amin mengatakan setelah kasus dihentikan, Fiki akan langsung dibebaskan. Dia sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan mati. Namun, terkait fakta yang ditemukan kasusnya akan diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaaan terpaksa.
“Karena perkara dihentikan maka tersangka dibebaskan,” kata Amin.
Lebih lanjut, terkait tindaklanjut kasus ini Fiki yang menjadi korban belum membuat. laporan terhadap kejadian yang dialaminya
“Kalau menyangkut laporan tersangka yang menjadi korban sampai saat ini belum ada membuat laporan baik di Polres dan Polda,” terangnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan kejadian ini berawal dari Fiki dan adiknya LH (16) pergi ke PT Kausar untuk mengambil gaji dengan mengendarai sepeda motor. Saat perjalanan pulang ke rumah, mereka diberhentikan oleh dua orang yang pria.
Keduanya ialah Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24). Saat itu, Edo dan Hardi memalak Fiki dengan meminta sejumlah uang. Namun, saat digeledah tidak ditemukan uang sehingga mereka merampas handphone milik Fiki.
“Kedua orang ini (Edo dan Hardi) melakukan pemalakan yang cari adalah uang, karena tidak ada yang diambil ialah handphone milik saudara FH. Caranya dengan memaksa dan memukuli korban pemalakan FH dan adiknya,” ujar Andri, Minggu (12/5/2024).
Sesudah merampas HP milik Fiki, Edo diketahui juga memukuli LH yang merupakan adik kandung Fiki. Fiki pun tak terima meminta Edo untuk berhenti memukuli adiknya.
“Melihat adiknya dipukuli, saudara FH melakukan perlawanan kepada E sehingga E mengeluarkan senjata tajam dan mencoba melukai saudara FH,” ujarnya.
Andri mengatakan saat Edo mengayunkan senjata tajam, Fiki sempat menangkis dengan telapak tangan kirinya. Sehingga membuat tangannya terluka sabetan senjata tajam.
Fiki kemudian menerjang Edo hingga tersungkur. Dia langsung mengambil senjata tajam di jok motor miliknya yang biasa digunakan untum berkebun.
“Setelah mengambil senjata tajam dalam kondisi masih diserang. Saudara FH menusukan senjata tajamnya ke tubuh (perut) saudara E,” terang Andri.
Di sisi lain, Hardi masih memukuli adik Fiki. Selanjutnya, Fiki mendekati Hardi yang sudah siap menyerangnya.
“FH mengayunkan pisaunya ke arah tubuhnya sebelah kiri. Lalu karena masih melakukan perlawanan, dia kembali memukul kepada H hingga gagang pisau yang dipegangnya terlepas,” sebutnya.
Melihat Edo dan Hardi sudah tidak berdaya, Fiki dan adiknya kemudian melarikan diri dari lokasi. Sementara, Hardi masih sempat teriak meminta tolong kepada temannya agar mengejar Fiki dan adiknya.
Hardi kemudian mencoba menolong temannya Edo yang sudah tak berdaya. Dalam rekonstruksi, Hardi juga mengakui mengambil HP milik Fiki yang berada ditangan Edo.
Selanjutnya, Edo dan Hardi dibawa ke Klinik terdekat dibantu oleh warga sekitar. Saat di klinik, polisi menyita HP dari tangan Hardi yang ternyata milik Fiki sehingga menguatkan bahwa Fiki merupakan korban pembegalan.
“Dari kejadian pemalakan itu yang dicari adalah uang namun karena tidak ditemukan uang, sehingga handphone saudara FH (Fiki Harman) diambil oleh korban. Handphone itu sudah berpindah dan ditemukan di klinik dari saudara H (Hardi),” pungkasnya. (*)
By. Jambilink.