Resmi, Surat Edaran Angkutan Batu Bara Di Jambi Boleh Beroperasi


Jambi - JambiOnline.id - Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya mengeluarkan surar edaran yang mengizinkan Mobil angkutan batubara untuk beroperasi kembali, yang tertangggal mulai dari 2 Mei 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Wing Gunariadi. " Perusahaan yang lewat sesuai dengan kuota yang diberikan serta telah berkontrak dengan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah ditetapkan oleh Satgaswas Dalops Batubara." Pungkasnya

Untuk waktu operasional mobil angkutan batubara dimulai pada jam 19.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan syarat masuk kota pada jam 21.00 WIB. Hal ini dilakukan agar lalu lintas lancar.

Namun demikian, mobil yang beroperasi juga dibatasi denhan 830 unit kendaraan dari wilayah sarolangun, mandiangin dan jebak dalam satu malam serta 525 dari muaro jambi. Tapi, rata-rata tiap malamnya sekitar 200 unit mobil. (akb)

Lebih baru Lebih lama