Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan surat dinas KPU RI yang menginstruksikan penetapan hasil dan jumlah alokasi kursi serta anggota DPRD terpilih, tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini, sesuai dengan surat dinas KPU RI, kami diminta melakukan penetapan hasil dan jumlah alokasi kursi serta anggota DPRD yang terpilih. Sesuai jadwal, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil alokasi kursi DPRD terpilih untuk pemilu 2024,” ungkap Deni Rahmat.
Dalam hasil pleno tersebut, Partai Golkar memperoleh kursi terbanyak dengan total 8 kursi. Disusul oleh Partai Gerindra dan NasDem yang masing-masing memperoleh 6 kursi, sementara PAN dan PDIP memperoleh 5 kursi. Berikut adalah rincian perolehan kursi:
Golkar: 8 kursi
Gerindra: 6 kursi
NasDem: 6 kursi
PAN: 5 kursi
PDIP: 5 kursi
PKB: 4 kursi
PKS: 4 kursi
Demokrat: 3 kursi
PPP: 2 kursi
Perindo: 2 kursi
Sementara itu, partai PSI, PKN, Hanura, PBB, Garuda, Ummat, dan Buruh tidak memperoleh alokasi kursi di DPRD Kota Jambi.
Deni Rahmat menjelaskan bahwa perhitungan kursi dilakukan menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi perolehan suara partai ke kursi di DPRD Kota Jambi pada Pileg 2024. “Kami telah menghitung dan menetapkan 45 anggota DPRD Kota Jambi menggunakan metode Sainte Lague,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dalam pemilihan, dan kegiatan selanjutnya adalah pelantikan anggota DPRD Kota Jambi. “Setelah penetapan ini, prosesnya kembali kepada teman-teman dewan terkait pelantikan dan penetapan,” tambah Deni.
Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Kota Jambi periode 2018-2024 akan berakhir pada 23 Agustus, sehingga kemungkinan besar pelantikan anggota dewan terpilih akan dilakukan pada 24 Agustus. Deni juga mengimbau seluruh caleg terpilih untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kota Jambi sebagai syarat pelantikan.
“Kami mengimbau kepada calon-calon terpilih untuk membuat LHKPN 21 hari menjelang pelantikan. Proses pelantikan, SK, dan AKD sudah menjadi wilayah teman-teman DPRD Kota Jambi,” jelasnya.
Dengan ditandatanganinya berita acara oleh Ketua, Anggota KPU Kota Jambi, dan partai politik, perolehan kursi dan nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029 telah resmi ditetapkan.(*)