Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena ada anjuran bagi makmum untuk mengikuti imam. Sebagaimana sabda Nabi SAW
"Sesungguhnya imam diadakan untuk diikuti. Jika ia takbir, takbirlah kalian semua dan jika ia membaca (ayat), dengarkanlah." (HR Muslim, Ibnu Abu Syaibah, Abu Dawud, Abu Awanah, dan Ar-Rauyani)
Lantas, bacaan apa yang mesti dibaca makmum ketika sholat berjamaah? Apakah makmum perlu membaca Surat Al-Fatihah dan surat-surat lainnya atau tidak?
Apakah Makmum Harus Membaca Surat Al-Fatihah?
Dalam kitab Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah dijelaskan bahwa seluruh imam madzhab sepakat bahwa makmum harus mengikuti imam dalam setiap gerakannya.
Selain itu, makmun juga mesti mengikuti imam dalam bacaan sholatnya. Menurut ulama, maksudnya makmum harus mendengarkan dan menyimak ayat-ayat Al-Qur'an yang dibaca oleh imam.
Hal ini berlaku pada sholat jahriyah (sholat yang bacaannya dikeraskan), di mana makmum tidak perlu membaca Surat Al-Fatihah setelah imam dan cukup menyimak bacaannya saja, dikutip dari buku Sifat Shalat Nabi SAW karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang sholat dengan menjadi makmum pada seorang imam maka bacaan imam tersebut menjadi bacaannya." (HR Ibnu Abu Syaibah, Daruquthni, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, dan Ahmad)
Sementara pada sholat sirriyah (sholat yang dipelankan bacaannya), Syeikh Al-Albani menerangkan bahwa Surat Al-Fatihah wajib dibaca. Ini bersandar pada riwayat dari Jabir RA, ia mengatakan:
"Kami membaca Al-Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika sholat Dzuhur dan Ashar pada dua rakaat yang pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca surat Al-Fatihah." (HR Ibnu Majah)
Di kalangan imam madzhab juga terdapat perbedaan pendapat mengenai ini. Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat oleh Ahmad Sarwat, Hanafiyah berpandangan makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah. Makmum harus mendengarkan bacaan imam yang dilafalkan secara jahr dan diam pada bacaan sirr.
Madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam dalam sholat jahriyah. Karena bacaan imam dianggap juga sebagai bacaan makmum. Namun dalam sholat sirriyah, makmum perlu membaca Al-Fatihah secara perlahan.
Adapun madzhab Syafi'i mengharuskan makmum untuk membaca Surat Al-Fatihah dalam sholat jahriyah maupun sirriyah. Walau begitu, makmum tetap perlu menyimak bacaan imam. Hal ini karena Al-Fatihah termasuk rukun sholat dan Rasulullah SAW menuturkan bahwa sholat tidak sah tanpa membacanya.
Apakah Makmum Perlu Membaca Surat-surat Pendek?
Selain Al-Fatihah, surat-surat Al-Qur'an lainnya juga dianjurkan untuk dibaca saat sholat. Jumhur ulama sepakat bahwa membaca surat pendek setelah Al-Fatihah termasuk sunah sholat yang dilafalkan pada rakaat pertama dan kedua dalam setiap sholat.
Pada sholat berjamaah jahriyah, kesunahan makmum membaca surat-surat pendek juga gugur. Karena makmum diharuskan mendengarkan bacaan imam, dan bacaan imam termasuk bacaan makmum juga.
Sedangkan pada sholat jamaah sirriyah, surat pendek dianjurkan untuk dibaca oleh makmum. Sebagaimana merujuk pada riwayat dari Jabir RA yang berkata:
"Kami membaca Al-Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika sholat Dzuhur dan Ashar pada dua rakaat yang pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca surat Al-Fatihah." (HR Ibnu Majah)
Nah, itu dia penjelasan mengenai apakah makmum perlu membaca Surat Al-Fatihah dan surat-surat Al-Qur'an lainnya atau tidak. Wallahu a'lam. (Rc)