JambiOnline.id, Kerinci - Ketua Umum HMI Cabang Kerinci Fengki Efniza memintak ketegasan dari pihak kampus untuk penyelesaian kasus pelecehan asusila yang diduga dilakukan oknum dosen di Institut Agama Islam (IAIN) Kerinci yang berenisial M terus bergulir, kampus ini yang dipimpin oleh Dr. Y. Sonafis, M.Ag itu.
Oknum yang berenisal M ini bisa dijerat Undang-undang apa bila terbukti benar tindakan asusila dengan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan Profesional dari Guru dan Dosen.
Dalam hal ini, kami menuntut dan mendesak pihak kampus dan yayasan untuk segera mencopot dosen berinisial M yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswinya sendiri. Perbuatan asusila yang dilakukan seorang oknum dosen tersebut diduga kemungkinan sudah 13 Mahasiswi menjadi korban.
Ketua Umum HMI Cabang Kerinci, Fengki Efniza, meskipun sudah nanti terbukti benar melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswanya sendiri dan oknum dosen berinisial M tidak dipecat sebagai dosen kami dari HMI Cabang Kerinci siap menyuarakan dengan terjun kelapangan di Kampus IAIN Kerinci.
“Intinya kami menuntut keputusan yang tegas dari kampus mengenai tindakan asusila yang diduga telah dilakukan oknum salah satu dosen. Dosen ini melakukan tindakan asusila dengan salah seorang mahasiswi. Jika ini tidak disikapi, nama kampus ini akan menjadi buruk ke depan,”.