Kecuali Tiga Kecamatan, Warga Dibolehkan Gelar Pesta Pernikahan


Kecuali Tiga Kecamatan, Warga Dibolehkan Gelar Pesta Pernikahan

JambiOnline.id, Kerinci - Menilai tren perkembangan covid-19 yang membaik, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci kembali membolehkan masyarakat untuk mengadakan pesta pernikahan. 


Sebelumnya, terhitung sejak 11 Oktober, Pemkab Kerinci mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta pernikahan. Namun, sejak Senin (16/11/2020) lalu, pesta pernikahan dibolehkan dan akan dievaluasi lagi pada 18 Desember 2020 mendatang.


Pj Sekda Kerinci, Asraf mengatakan, aturan dibolehkannya masyarakat menggelar pesta pernikahan ini masih dikecualikan untuk tiga kecamatan yakni kecamatan Air Hangat, Air Hangat Barat dan Sitinjau Laut.

 

"Hal ini dikarenakan tiga kecamatan ini masih terdapat pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang sedang menjalani isolasi. Apabila semuanya sudah negatif maka akan segera dilakukan evaluasi,” jelasnya.


Namun untuk masyarakat yang mau menggelar pesta pernikahan harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya, warga yang mau menggelar pesta juga harus mengajukan izin dan mendapat rekomendasi dari gugus tugas.


“Setiap masyarakat yang mengajukan surat rekomendasi untuk pelaksanaan pesta maka akan dianjurkan untuk menyediakan nasi kotak dan membuat jam undangan, sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan warga pada waktu yang bersamaan,” tegasnya. (akb)

أحدث أقدم