Oleh : Aqila putri Andanni
JambiOnline.id - Negara Republik Indonesia dalam melakukan hubungan kerjasama perdagangan dengan negara lain memerlukan kesepakatan yang termuat dalam bentuk perjanjian internasional baik secara multilateral maupun bilateral. Pembuatan perjanjian bilateral antara negara Republik Indonesia dengan negara lain sangatlah diperlukan sebagai dasar hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama perdagangan. Kepastian hukum dalam perjanjian bilateral akan menjamin perlindungan terhadap hak dan pelaksanaan kewajiban bagi pihak negara Republik Indonesia dengan negara lain. Pembuatan perjanjian bilateral di bidang perdagangan perbatasan antara negara Republik Indonesia dengan negara lain akan sangat membantu kelancaran transaksi perdagangan antara kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain dan bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketika adanya perjanjian Bretton woods menjadikan sistem pertukaran mata uang jual beli internasional menggunakan Dollar AS dengan tujuan bisa menguntungkan semua negara dengan tawaran dapat memegang kestabilan ekonomi sehingga akhirnya semua negara menyepakati untuk menjadikan Dollla AS sebagai mata uang dunia secara resmi dijamin dengan cadangan emas terbesar di dunia serta kestabilan ekonomi dan politik. Di era sekarang Indonesia tidak lagi menggunakan Dollar AS secara sepenuhnya dalam perdagangan internasional, hal tersebut ditandai dengan adanya kerjasama antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBOC) yang sepakat mengurangi penggunaan dolar AS dalam kegiatan ekspor-impor dan investasi. Kedua negara akan menggunakan mata uang masing-masing, untuk sekarang Indonesia dengan beberapa negara yang salah satunya china menggunakan sistem pembayaran yang dimana menggunakan mata uang lokal dengan kerja sama yang disebut Local Currency Settlement (LCS).
Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing yang dimana untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal yaitu rupiah beserta negara yang ikut serta dalam menggunakan Local Currency Settlements (LCS) dalam transaksi pembayaran barang dan jasa antara Indonesia. Contoh Local Currency Settlements (LCS) : penyelesaian transaksi perdagangan Indonesia dan Malaysia dapat dilakukan dalam mata uang rupiah, namun setelmen transaksi rupiah tersebut tetap dilakukan di Indonesia. Sebaliknya, Jika transaksi perdagangan Indonesia dan Malaysia dilakukan dalam mata uang ringgit, maka setelmen transaksi tersebut dilakukan di Malaysia
Dengan begitu, ketergantungan akan dolar AS di kalangan eksportir dan investor bisa berkurang.
Hal tersebut akan berdampak baik bagi negara yang menjalankan sistem Local Currency Settlements (LCS), negara-negara yang telah menjalankan sistem LCS antara lain adalah : 1. Indonesia
2. Malaysia
3. Thailand
4. Jepang
5. Australia
6. Korea Selatan
7. Singapura
Benefit yang akan didapatkan ketika kita menjalani sistem Local Currency Settlements (LCS) adalah
Mendorong perdagangan bilateral dan meningkatkan kerja sama keuangang yang lebih erat dalam kerangka pengembangan ekonomi kedua negara.
Mengurangi penggunaan dolar AS atas ketergantungan akan mata uang utama dunia dalam perdagangan antarnegara
Harga lebih efisien dalam betransaksi dilakukan secara langsung karna tidak melalui USD sehingga kurs lebih baik.
Untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (rupiah, ringgit dan baht) secara lebih luas untuk setelmen perdagangan antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand.
Biaya hedging lebih rendah Biaya premi Forward dapat lebih rendah jika dibandingkan dengan premi Forward ke USD
Likuiditas MYR DAN THB TERJAMIN Berapapun kebutuhan MYR dan THB dapat dipenuhi Bank ACCD karena di support oleh Bank ACCD Negara Mitra.
Alternatif investasi, sebagai alternatif investasi di dalam mata uang selain USD (bagi perbankan dan eksportir)
Semakin meningkatnya jumlah perdagangan antar negara Asia, termasuk indonesia, hingga mencapai 25% dari perdagangan dunia.
Namun dengan segala kelebihan yang sudah dipaparkan, masih adanya beberapa kekurangan yang membuat sebagian negara belum juga terjun didalam sistem LCS antara lain adalah :
Tidak adanya jaminan kestabilan dalam mata uang tiap negara
Mekanisme pembentukan harga produk di luar negeri yang masih menggunakan USD
Pembiayaan korporasi menggunakan utang luar negeri yang berdominasi USD dalam kegiatan ekspor impor
Masih rendahnya pemahaman kerangka LCS oleh perusahaan dan perbankan tiap negara
Transaksi LCS ACCD mengalami perkembangan positif. Sejak diimplementasikan pada awal 2018, transaksi LCS berbasis ACCD dalam MYR/IDR dan THB/ IDR menunjukkan perkembangan yang positif. Hal tersebut tercermin dari tren peningkatan volume transaksi, frekuensi transaksi, dan jumlah nasabah pengguna. Namun, jika dibandingkan dengan total nilai perdagangan bilateral Indonesia-Malaysia dan IndonesiaThailand, share volume transaksi LCS berbasis ACCD masih relatif kecil. Tetapi melihat perkembangan yang sudah ada dapat diyakinkan bahwa dimasa yang akan datang transaksi LCS akan digunakan oleh banyak negara dengan melihat beberapa kelebihan yang dapat meminimalisirkan dampak kerugian yang ditimbulkan atas penggunaan USD dalam perdagangan internasional. Dibutuhkan dukungan negara untuk mensupport serta memfasilitasi agar dapat lancar terjalinnya transaksi LCS antar negara, perusahaan serta negara yang terlibat dalam perjanjian bilateral yang menggunakan sistem LCS.
Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu