UPDATE 16 Oktober: Ada 157.672 Kasus Suspek Covid-19 di Indonesia


Ilustrasi: perawatan pasien positif terinfeksi virus corona

JambiOnline.id, JAKARTA - Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, jumlah kasus suspek Covid-19 hingga Jumat (16/10/2020) mencapai 157.672 orang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Selain itu, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Data Satgas Penanganan Covid-19 juga menunjukkan penambahan kasus pasien positif Covid-19 sebanyak 4.301 dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 sampai saat ini mencapai 353.461 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.

Sementara, total pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 277.544 orang setelah bertambah 3.883 orang yang sembuh dalam 24 jam terakhir. (OP)

أحدث أقدم