Wahyu Hidayat, S.IP
JambiOnline.id - Indonesia merupakan sebuah negara yang sistem politiknya adalah Demokrasi, diamana kekusaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kekuasaan bernegara di Indonesia terbagi atas tiga bentuk kekuasaan, yaitunya legislatif, ekesekutif dan yudikatif atau sering dikenal dikenal dengan istilah teori kekuasaan trias politica. Teori ini dikemukakan oleh Montesqueiu dimana ia membagi tugas kekuasaan dalam bernegara, pertama legislatf (kekuasaan membuat UU), kedua ekesekutif (kekasaan menjalankan UU), serta yang ketiga yudikatif (kekuasaan mengawasi dan mengadili). Teori inilah yang saat ini masih diterapakan di Indonesia.
Indonesia juga merupakan negara hukum, sebagaimana dimuat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 1 ayat (3) “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Atinya, terlepas dari Demokrasi, di Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan, ketatanegraan, serta perilaku masyarakat diatur dan dibatasi oleh Hukum. Dengan demikian hukum disuatu negara harus ditegakkan demi mencapai negara yang demokrasi seutuhnya.
Dua konsep diatas menunjukkan bahwa dalam negara demokrasi politik dan hukum adalah sebuah entitas yang tidak bisa dipisahkan, karena keduanya akan pincang jika salah satunya tidak ada. Hukum dibentuk aam forum politik dan sebaliknya politik ataupun kekuasaan dibatasioleh hukum. Analogi sederhana ini bisa menunjukkan bahwa keduanya ibaratkan dua sisi mata uang logam yang saling membutuhkan.
Berbicara masalah politik atau kekuasaan, maka dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sistem otonomi daerah dalam hal ini kekuasaan diberikan kepada daerah untuk memilih pemimpin daerahnya sendiri dikarenakan warganya dianggap mengerti dan tahu apa yang diinginkannya.
Otonomi daerah yang dianut pemerintahan di Indonesia memberikan keleluasan daerah-daerah di Indonesia untuk berekspresi dalam menjalankan roda pemerintahan daerahnya. Konsep otonomi daerah sudah diperkenalkan pertamakalinya dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 , kemudian seiring berjalannya waktu maka konsep otonomi daerah telah beberapa kali di perbaharui hingga terakhir keluarnya undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua tentang pemerintah daerah.
Pada masa orde baru era, pemerintahan pada masa itu masih bersifat kental sentralistik dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1974 yang belum menitik bertakan otonomi daerah. Undang-undang tersebut yang bernuansa sentralistik, memang harus dituduh sebagai penyebab berbagai kekurangan yang menyertai perjalanan pemerintahan di daerah. Alhasil, belum adanya pemimpin dan sosok kepemimpinan yang dibutuhkan berdasarkan apirasi masyarakat.
Melihat kondisi yang demikian, pada era pemerintahan Presiden Bj. Habibie konsep pemeritah daerah diperbaharui yakni dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerahyang kemudian dalam perjalanannya dikeluarkan lagi Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, kemudian undang-undang nomor 32 tahun 2014, dan terkahir Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua tentang pemerintahan daerah. undang-undang tersebut memberikan keleluasan pada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, hal yang menjadikan perbedaan dengan undang-undang sebelumnya ialah dimana asas desentralisasi diterapkan, desentralisasi merupakan pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Atinya, dalam hal ini pemerintah daerah lebih bisa berekpresi dalam menjalankan roda pemerintahannya sesuai dengan keadaan-keadaan dan potensi setiap daerah. Dengan adanya hal semacam ini, tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat di aderah, minsalkanlah dalam hal partisipasi masyarakat dalam hal politik, yakni memilih dan dipilih. Maksudnya ialah masyarakat di daerah diberi kesempatan untuk memilih kepala daerahnya masing-masing sesui dengan keinginan masyarkat itu sendiri, dan masyarakat di daerah juga memiliki kesempatan untuk menjadi kepala daerah.
Dengan melihat dinamika dan rintihan proses panjang perjalanan bangsa ini dalam sistem pemerintahannya, dimulai dari proses pergantian kekuasaan dalam kepemimpinan di setiap daerah, maka kita bisa melihat bagaimana kondisi real di lapangan.
Tahun 2004 merupakan sejarah penting bagi bangsa Indonesia, dimana masa itu dalam hal pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan masyarakat diberi hak dalam hal politik, yakni berhak untuk memilih dan dipilih. Karena sebelumnya kepala daerah hanya dipilih oleh anggota DPRD setempat melalui mekanisme musyawarah.
Berbagai macam problema yang terjadi dalam dinamika para kepala daerah, karena konsep demagog yang kita takutkan ketika pemilihan langsung dilaksanakan mulai terbukti dan muncul satu-persatu. Istilah demagog merupakan seorang pemimpin yang bersifat buruk dalam kepemimpinannya. Pemimpin demagog biasanya ditandai degan pandai beragitasi dan mengasut rakyat agar simpati kepadanya, namun sikap asli dari pemimpin demagog tersebut mementingkan kepentingan pribadi dan mencapai titik kepuaannya mencapai kekuasaan.
Istilah diatas, kalau kita hubungkan dengan para kepala daerah di Indonesia, rata-rata sudah terjadi dan berkembang pesat, mengingat para kaum kapitalis sudah menguasai dalam hal politik. Hal ini ditandai dengan perbuatan-perbuatan para kepala daerah, minsalkanlah korupsi dan lain sebagainya. Terhitung dua tahun terakhir dua puluh lebih kepala daerah terjerat kasus korupsi (read:baca). Inilah yang menjadi dasar pemikirn penulis sehingga penulis berani mengatakan bahwasanya para demagog mulai berkembang di setiap daerah.
Dinamika seperti ini hingga saat ini msih berkembang biak dibumi politik indonesia, kehadiran pemimpin yang buruk tidak terlepas dari sebuah proses demokrasi transaksional yang juga berkembang secara masif. Istilah mahar dalam politik benar adanya dan hal ini merupakan hal yang lumrah dan dianggap biasa. Jadi ketika sistem ini masih berjalan dan berkembang dalam demokrasi kita, maka untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas dalam demokrasi di Indonesia adalah sebuah mitos semata dan mustahil.
Kondisi diatas membuktikan bahwa dinamika kepala daerah di Indonesia bejalan tidak baik karena dibumbui dengan munculnya kepala daerah yang demagog. Problem ini tentunya membuat negeri ini gaduh, lantas apa penyebab hal semacam ini sangat mudah berkembang di Indonesia ? menurut penulis, ada dua penyebab utama sehingga para demagog itu muncul, yakni sistem dan moral.
Sistem maksudnya disini ialah dimana sistem dalam hal jembatan penghubung seseorang atau perahu seseorang untuk menjadi kepala daerah, yakni sistem rekrutmen dan mebentuk kader terbaik dalam sebuah partai. Dengan mengoptimalkan hal ini tentunya akan berdampak baik karena sistem yang baik. Kemudian dalam hal moral, maksudnya disini ialah etika dan perilaku individu. Untuk mencapai hal demikian tentunya pemerintah mempunyai tanggungjawab besar dalam hal memperbaiki kebobrokan moral bangsa, terlepas dari individu itu sendiri.
Ketika keduanya diterpakan dan dipaparkan dengan masif, maka setiap orang di Indonesia akan terhindar dari istilah pemimpin demagog.
-------------------
Penulis adalah Sekretaris DPD KNPI Provinsi Jambi