Desentralisasi(Transformasi Korupsi Dari Pusat Ke Daerah)



        Wahyu Hidayat, S.IP

JambiOnline.id, - Korupsi Merupakan suatu tindakan seorang pejabat publik, baik itu seorang politisi maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus tindakan yang secara tidak wajar 
hanya mnguntungkan dirinya sendiri. Korupsi Biasanya dalam bentuk menyogok. Selain itu bentuk dari tindakan korupsi ialah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, 
memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, dan merugikan keuangan negara. Kasus Korupsi merupakan permasalahan utama negeri ini yang mana permasalahan ini sudah mencuat ketika era orde baru yakni pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto. 

Korupsi yang terjadi di Indonesia pada masa orde baru merupakan koruspi yang sentralistik , karena power ataupun kekusaan pada saat itu bersifat absolut. Dengan kekuasaan yang absolut tentunya akan berimbas pada korupsi yang absolut, karena semua aturan ataupun pelaksanaan kebijakan diatur oleh satu komando atau satu kekuasaan.

Zaman jahiliyah atau zaman orba terjadi korupsi besar￾besaran yang terpusat. Anehnya korupsi terjadi selama puluhan tahun, namun tidak dipungkiri kejahatan orde baru sangatlah halus, kita ditipu dan sengaja dilupakan dengan cara mendoktrin rakyat dengan sejarah-sejarah kebohongan.

Terlepas dari hal itu warisan sejarah kelam orde baru yang menjadi musuh kita bersama yakni korupsi masih berkembang sangat baik di era pemerintahan saat ini. sangat disayangkan ketika korupsi malah semakin merajalela disetiap daerah.

Berakhirnya orde baru juga melahirkan semangat patriotisme rakyat untuk sama-sama memusuhi dan memberantas korupsi yang mana kasus ini merupakan salah satu alasan rezim jahiliyah ini digulingkan. Keseriusan pemerintah indonesia era setelah reformasi dalam mengatasi korupsi yakni ketika dibentuknya salah satu organisasi negara yang bersifat independen yang terkhusus kewenangannya yakni mengatasi dan menindaklanjuti kasus korupsi di Indonesia, organisasi tersebut diberi nama Komisi pemberantasan Korupsi atau biasa disebut 
KPK.

Menurut penulis, tidak ada perubahan signifikan antara era orde baru dengan era setelah reformasi, iklimnya tetap sama tidak ada yang berubah karena masih terjadinya kasus korupsi. 
Tetapi hanya saja yang menjadi perbedaannya ialah pada masa orde baru korupsi bersifat sentralistik, namun setelah reformasi 
kasus reformasi bersifat masif (terjadi di setiap daerah).

Setelah hadirnya KPK sebagai instansi penegakan hukum terkait kasus korupsi memang kiprahnya semenjak didirikan bisa 
penulis katakan sangat baik. Karena berhasil menemukan tindakan kejahatan korupsi yang besar pada saa itu, minsalkanlah kasus Gayus tambunan. Namun, dilain sisi ada dampak yang 
dialami bangsa ini yakni kegaduhan yang sering terjadi antara sesama penegak hukum yakni kepolisian (POLRI) dan KPK. 

Penulis beranggapan kasus cicak Vs buaya yang sering dianalogikan oleh masyarakat indonesia ini terjadi karena adanya tumpang tindih kewenangan mengenai kewenanagan penyidik 
dan penyelidikan. Inilah yang akhir-akhir ini juga menimbulkan pro dan kontra terhadap pembubaran KPK karena mereka beranggapan KPK saat ini tidak dibutuhkan lagi, namun kalau 
kita lihat iklim politik kita saat ini penulis menginginkan KPK tetap harus ada karena masih banyak kasus-kasus korupsi yang menjerat pejabat negara yang mungkin saat ini belum kita ketahui.

Pada era orde baru korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan terpusat atau dengan kata lain kasus korupsi yang sentralistik. Maka dengan itulah dikehendakinya reformasi, korupsi adalah salah satu poin dari beberapa tuntutan reformasi pada masa itu. namun demikian hingga saat ini kasus korupsi juga tidak mampu dihindari. Desentralisasi yang di laksanakan seolah menjadi transformasi korupsi dari pusat ke daerah, dari korupsi sentralistik ke korupsi secara berjamaah.

Old Public Admnistration (OPA) adalah salah satu bentuk model pelayanan yang besifat rowing atau satu arah, dan sistem yang hirarkis terpusat. Dalam menjalankan pelayanan para 
birokrat hanya fokus pada implementasi kebijakan pusat. Model pelayanan OPA ini diterapkan pada era orde baru, yang kekuasaanya terpusat, sehingga birokrat bekeja tidak sesuai dengan apa yang diharapakan masyarakat akan tetapi hanya menjalankan intruksi dari pusat. Model sepeerti inilah yang sehingga mudah membuka celah praktek korupsi dilakukan. Jadi bisa dikatakan model pelayanan OPA adalah salah satu penyebab praktek korupsi dilakukan secara sentralistik.

Postreformasi atau era setelah reformasi saat ini sistem pelayanan publik yang diterapakan adalah new public service, dimana sistem ini lebih mengedepankan masyarakat serta model partisipasi semua elemen sehingga proses demokratisasi lebih diutamakan. Namun lagi-lagi korupsi juga tidak dapat kita hindari,seolah sudah mendarah daging di negeri ini. Dapat penulis simpulkan bahwa bukan sistemnya yang buruk, akan tetapi memang mental dan perilaku individu yang menyebabkan mengapa orang korupsi. Satu-satunya cara mencegah korupsi 
yaitu dengan meningktakan ketakwaaan dan keimanan individu, sehingga dengan demikian akan menciptakan individu yang berbudi pekerti. Percuma jika sistem yang baik akan tetapi perilaku individunya tak mampu connec dengan sistem. Dengan demikian ketika hal ini diterapkan bukan tidak mungkin kasus 
korupsi secara perlahan akan terdegradasi sendirinya.

~Penulis Adalah Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Kerinci~
Lebih baru Lebih lama